IMPLEMENTASI AKAD SALAM DAN ISTISHNA’ DI PERBANKAN SYARIAH
Kata Kunci:
Akad, Salam, Istishna’Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui inovasi akad salam dan istishna’. Akad salam adalah akad jual beli dimana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (di muka) dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu. Akad Istishna merupakan akad jual beli berjenis pesanan pembuatan barang dengan persyaratan dan kriteria tertentu yang telah disepkati oleh shani’ (penjual) dan mustashni’ (pembeli). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode uraian. Jenis riset yang digunakan adalah riset kepustakaan. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 05/DSn-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam, akad salam diaplikasikan pada salam paralel. Untuk pembiayaan pertanian dalam jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2 sampai 6 bulan. Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan supplier (pemasok) atau pihak ketiga secara simultan. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 06/DSn-MUI/IV/2000 tentang jual beli Istishna’, akad Istishna’ di perbankan syariah diterapkan pada pembiayaan Istishna’ paralel. Dalam kontrak Istishna’, pembeli bisa saja mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2024-06-11 (3)
- 2024-05-28 (2)
- 2024-05-27 (1)