Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-07-07. Baca versi terbaru.

EFEKTIVITAS PERAN HAKIM TERHADAP MEDIASI DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN

Penulis

  • St. Afini Zasmika Guslan Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Muh Iqbal Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Rahmat Mansur Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Peran Hakim, Mediasi, Pengadilan Agama Kolaka

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana efektifitas peran hakim terhadap mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian, dan optimalisasi peran mediator dalam menjalankan tugasnya sebagai penengah yang netral bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kolaka. Sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Bagaimana Prosedur Mediasi di Pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Proses Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B, Apa faktor-faktor yang menghambat mediasi itu tidak berhasil di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B, Bagaimana Efektifitas peran hakim terhadap mediasi dalam upaya menurunkan angka perceraian di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B. Tujuan Penelitian Untuk Mengetahui Bagaimana Proses Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B, Untuk Mengetahui faktor-faktor yang menghambat mediasi itu tidak berhasil di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B, Untuk mengetahui Efektifitas peran hakim terhadap mediasi dalam upaya menurunkan angka perceraian di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B . Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif Kualitatif, Subjek penelitian Mediator Hakim Terhadap mediasi: prosedur penelitian meliputi dua tahap yaitu tahap wawancara dan tahap observasi; instrumen penelitian berupa handphone dan dari segi dokumentasi berupa foto, handphone dan laptop. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Efektifitas Peran Hakim Terhadap Mediasi Dalam Upaya Menrunkan Angka Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B) masih sangat rendah. Semenjak ditetapkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan Agama, Peran Hakim Terhadap Mediasi kurang efektif, dikarenakan kurangnya Sumber Daya Mediator.

Referensi

Abunawas, Kamaluddin, dkk. 2022. Fikih As’adiyah. Cet. I. Sengkang: As’adiyah Pusat Sengkang.

Atmoko, 2022. Dwi. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Cet. I. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Pratama, F. “Dampak Pendidikan Pranikah terhadap Ketahanan Rumah Tangga.” Jurnal Keluarga Sejahtera Vol. 15, No. 1 (2019): hlm. 45.

Saepullah, Asep. “Pembaruan Usia Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 8, No. 2

(2023): hlm. 235.

Safudin, 2018. Endrik. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Cet. I. Jawa Timur: Intrans Publishing.

Sari, Septi Wulan. “Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.” Jurnal Ahkam: Jurnal Hukum Islam Vol. 5, No. 1 (2018): hlm. 16.

Sugiono. 2023. Metode Penelitian Kualitatif. Cet. 6. Bandung: Alfabeta. 2023.

Diterbitkan

2026-07-07

Versi