ANALISIS EFEKTIVITAS E-LITIGATION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA
Kata Kunci:
Efektivitas Hukum, E-litigatin, Perceraian, Pengadilan AgamaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya modernisasi sistem peradilan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik yang dikenal dengan istilah E-Court dan E-Litigation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan E-Litigation dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B serta mengidentifikasi kendala dan keunggulan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Litigation di Pengadilan Agama Kolaka memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efisiensi proses persidangan, mempercepat penyelesaian perkara, serta memberikan kemudahan akses bagi para pihak dalam mengikuti proses persidangan secara elektronik. Namun demikian, penerapan sistem ini masih menghadapi beberapa kendala seperti rendahnya literasi teknologi masyarakat, keterbatasan jaringan internet, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem oleh para pihak yang tidak menggunakan advokat. Oleh karena itu diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan infrastruktur teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung optimalisasi penerapan sistem peradilan elektronik di Indonesia.
Referensi
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Panduan E-Court, Jakarta, 2019. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2013.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Diterbitkan
Versi
- 2026-07-07 (2)
- 2026-07-07 (1)