EFEKTIVITAS PELAYANAN PERKARA PRODEO DALAM MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN
Kata Kunci:
Efektivitas Pelayanan, Perkara Prodeo, Akses KeadilanAbstrak
Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara prodeo sudah efektif secara prosedural meskipun terkendala kouta terbatas dengan faktor pendukung seperti dasar hukum kuat yaitu Undang Undang Dasar, dan PERMA No. 1 Tahun 2014, Profesionalisme aparat dan anggaran negara meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap akses keadilan inklusif. Pelayanan Perkara Prodeo di Pengadilan Agama Kolaka Kelas IB berhasil mewujudkan akses keadilan merata bagi masyarakat miskin melalui proses transparan dan tepat sasaran, sejalan dengan prinsip keadilan Islam, serta hak asasi manusia. Saran mencakup sosialisasi masif, perluasan kuota DIPA, dan evaluasi berkala untuk optimalisasi layanan tanpa diskriminasi ekonomi.
Referensi
Al-qur’an Al Karim
Simbolon Arliman Laurensius, 2019. Ilmu Perundang Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia, (Cet. 1 ; Yogyakarta : CV. Budi Utama).
HR Ridwan, 2018. Hukum Administrasi Negara, (Cet. 15; Depok: PT Rajagrafindo).
Sunggara Adystia Muhammad, dkk, 2021. “Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu,” Jurnal Solusi, Vol 19 No. 2.
Grahamedia Press, 2022. Tiga Kitab Undang Undang Hukum: KUHPer, KUHP, KUHAP, (Cet. 14; Jakarta Pusat: Grahamedia Pressindo).
Huda ,Afiful, 2025. “Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo di Pengadilan Agama:Upaya Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” Jurnal Hukum dan Ahwal Al-Syaksiyyah, Vol. 4, No. 2.
Nur Muhamad, 2025. “Efektivitas Pelaksanaan Perkara Prodeo Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama,” jurrnal Of Social Science Research.
Ad Dimasyqi Kasir Ibnu Ismail Fida Abul Al Imam, 2000. Tafsir Ibnu Kasir Juz 5, (Jilid 5; Jawa Barat: Sinar Baru Algensindo).
Anzalman dkk., 2025. “Hukum Islam: Dasar, Sumber, Asas, Ruang Lingkup dan Tujuan Hukum,” Jurnal Of Social Science Research, Vol, 5 No. 1.
Sutantio Ny. Retnowulan, 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek, (Cet. 11; Bandung: CV. Mandar Maju).
Asshiddiqie , Jimly, 2020. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Cet. 12; Depok: Rajawali Press).
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, (Cet. 1; Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press).
Ulum, Ihyaul, 2009. Audit Sektor Publik: Suatu Pengantar, (Cet. 1; Jakarta: PT. Bumi Aksara).
Wahyuni Sri Ai, dkk, 2019. “Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong,” Jurnal Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, Vol. 2 No. 2.
Jumroh, 2021. Implementasi Pelayanan Publik : Teori dan Praktik, (Cet. 1; Sumatra Barat: CV Insan Cendekia Mandiri).
Soekanto, Soerjono, 2019. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, (Cet. 1; Bandung: CV. Bandung)
Maulidiah, Sri, 2014. Pelayanan Publik : Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), (Cet. 1 ; Bandung : CV Indra Prahasta).
Harahap M. Yahya, 2017. Hukum Acara Perdata, (Cet. 1 ; Jakarta : Sinar Grafika).
Santoso Agus Prio Aris, 2022. Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Cet. 1; Yogyakarta: Pustakabaru Press).
Mukianto, Jandi, 2017. Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia, (Cet. 2; Jakarta Timur: Prenadamedia Group).
Handayani, Febri, 2016. Bantuan Hukum di Indonesia, (Cet. 1; Yogyakarta: Kalimedia).
Paat Steve Irwin, dkk., 2022. “Implementasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 2.
Matompo S Osgar., 2018. dkk., Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Cet. 1; Malang: Intrans Publishing)
Hadjon M Philipus., 2010. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Cet. 1; UII Press Yogyakarta: Yogyakarta).
Diterbitkan
Versi
- 2026-07-07 (2)
- 2026-07-07 (1)