Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-07-07. Baca versi terbaru.

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ISBAT NIKAH DALAM PENYELESAIAN PERKAWINAN

Penulis

  • Gadriawati Amalia Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Suhrah Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Amriati Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Isbat Nikah, Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Agama, Perkawinan, Analisis Yuridis

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan isbat nikah dari perspektif yuridis dalam penyelesaian perkawinan, dengan fokus pada praktik di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B. Isbat nikah menjadi solusi hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui observasi langsung, wawancara dengan pihak pengadilan, serta analisis dokumen putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Kolaka telah sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun masih menghadapi beberapa kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, hambatan geografis, serta eterbatasan administrasi. Penelitian ini juga membandingkan hasilnya dengan sejumlah penelitian terdahulu, yang menunjukkan bahwa selain aspek yuridis, faktor sosial budaya dan kolaborasi lintas instansi turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan isbat nikah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih integratif antara kebijakan hukum, edukasi masyarakat, dan pelayanan publik untuk meningkatkan legalitas dan perlindungan hukum atas perkawinan di masyarakat.

Referensi

Arini Asmuni dan Yuslem, “Menggali hukum perkawinan yang melakukan kecurangan JPPI” Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, Vol. 10, Nomor 1, 2024, hlm 530.

Fitria Andriani, “Kedudukan Isbat Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan”, (Surakarta: Jurnal Privat Law Fakultas Hukum UNS, Vol. 1 No. 1, 2013), hlm. 1. Hakim Pengadilan Agama Kolaka

Hasyim, S. (2021). Legalisasi nikah siri pada perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Palopo (Skripsi Magister, IAIN Parepare), hlm. 1.

Musfira, “Analisis pelaksanaan itsbat nikah terhadap pernikahan sirri di Pengadilan Agama Bantaeng”, Skripsi UIN Alauddin Makassar, Vol. I, Nomor 2, 2021, hlm. 57

Nasution, R. (2022). Efektivitas Isbat Nikah dalam Menjamin Kepastian Hukum Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 33. Pengadilan Agama Kolaka

Rahmawati, I. (2022). Problematika Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jurnal Al-Adalah, 17(1), hlm 45.

Siahaan, “Legalitas dan dampak sosial dari pernikahan sirri di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. II, Nomor 4, 2019, hlm. 227

Sulistiani, “Analisis yuridis aturan isbat nikah dalam mengatasi permasalahan perkawinan sirri di Indonesia”, Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol.1. Nomor 2, 2018, hlm. 40.

Yusuf, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. I, Nomor 4, 2019, hlm. 80.

Diterbitkan

2026-07-07

Versi