ANALISIS TRANSAKSI PENGGUNAAN PEMBAYARAN NON TUNAI QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD(QRIS) DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH (STUDI PADA UMKM DI KEC. KOLAKA)

Penulis

  • Ainun Lukman Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Rina Nur Afifah Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Abd Rizal Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Transaksi Non Tunai, QRIS, Perspektif Maslahah, UMKM

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran, salah satunya dengan hadirnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode transaksi non tunai yang terintegrasi secara

nasional. Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk mengadopsi QRIS demi

mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan. Penelitian ini bertujan untuk

menganalisis penggunaan sistem pembayaran non tuni berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) dalam kegiatan transaksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kec. Kolaka ditinjau dari perspektif Maslahah dalam Maqashid Syariah. QRIS merupakan salah satu inovasi teknologi keuangan yang

berkembang untuk mempermudah transaksi digital di masyarakat, termasuk di sektor UMKM dalam segi individu, ekonomi dan sosial. Penelitian ini mengkaji

sejauh mana penggunaan QRIS memberikan manfaat (kemaslahatan) dalam tiga

kategori kebutuhan: dharuriyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier), serta bagaimana sistem ini berkontribusi terhadap keberlangsungan usaha

pelaku UMKM dari sudut pandang Islam. Jenis penelitian yang digunakan ialah

penelitian studi lapangan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis penjelasan deskriptif untuk menginterpretasi temuan lapangan berdasarkan teori maslahah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pelaku UMKM pengguna QRIS, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS pada UMKM di Kec. Kolaka memenuhi prinsip maslahah. Pada tingkat dharuriyat, QRIS membantu dalam menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan dengan sistem transaksi yang aman dan transparan. Pada tingkat hajiyyat, QRIS memberikan kemudahan dan efisiensi dalam transaksi, mengurangi kesulitan operasional usaha. Sementara itu, pada tingkat tahsiniyyat, QRIS turut menyempurnakan citra profesionalisme pelaku usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan demikian, penerapan QRIS tidak hanya berdampak pada aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga mendukung nilai-nilai syariah dalam praktik muamalah.

Referensi

Afriyanti, Delima. 2022. “Dampak Penggunaan QRIS Pada UMKM di Kota Pekanbaru Dalam Rangka Mendorong Perkembangan Ekonomi Digital”, Jurnal Khazanah Ulum Perbankan Syariah, Vol. 6 No. 2.

Anggraeni, Lusiana, dkk. 2022. Mengenal Ekonomi Syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Cet. I; Yogyakarta: Deepublish Digital.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka, Laporan PDRB Kabupaten Kolaka 2023.

Chapra, Umer. 2021. Masa Depan Ilmu Ekonomi, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press.

Desiana, Rina, dkk. 2021. “Analisis Peran Umkm Sebagai Pondasi Kemaslahatan Perekonomian Masyarakat Indonesia di Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal EK&BI, Volume 4, Nomor 2.

Dewanty, Megananda Aruna dan Imron Mustofa. 2023. “Problematika Pemberlakuan Quick Response Code Indonesia Standard Bagi Kemajuan Ekonomi Digital Pelaku Usaha UMKM”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Samawa, Vol 11 No 3.

Elviyanti, April, dkk, 2024. “Adopsi Sistem Pembayaran QRIS oleh UMKM: Studi Kasus pada Toko Afnan Parfum Samban”, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 7, No. 2.

Evi, Tiolina. 2023. Transformasi Transaksi Tunai ke Digital di Indonesia, Cet. I; Jakarta: CV. AA. Rizky.

Fauzani. 2024. Teori Keadilan Distribusi Al-Sadr, Cet. I: Yogyakarta: Bintang Semesta Media.

Hadzami, Mohammad Rafi, dkk. 2025. Inovasi dan Strategi Keuangan, Cet. I; Jakarta: Deepublish Digital.

Harun. 2021. Fiqh Muamalah, Cet. I; Jawa Tengah: Kartasura.

Hasibuan, Ahmad Fauzul Hakim, dkk. 2024. “Implementasi QRIS Dalam Meningkatkan Efisiensi Transaksi UMKM di Kota Takengon: Analisis Dampak Dan Tantangan Pada Perspektif Keuangan Islam”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), Vol. 4, No. 2.

Helim, Abdul. 2019. Maqashid Al-Shariah Versus Usul Al-Fiqh, Cet, I; Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Muniar, Muhammad Mibakul. 2024. Islamic Finance For Gen Z, Cet. I; Jakarta: Green Publiher.

Musri, Al Ahmad. 2021. Maqasyid Syariah, Cet. II; Jakarta: Pustaka Insani.

Pradesyah, Riyan dan Abdul Hadi Ismail. 2023. Planned Behaviour Dalam Mendukung Cashless Society, Cet. I; Jakarta: Umsu Press.

Riswanto, Arif Munandar. 2017. Fiqh Maqasyid Syariah, Cet. I; Jakarta: Dar Asy-Syuruq

Sofiandi. 2022. Ushul Fiqh Made Easy (Cara Mudah Memahami Ushul Fiqh), Cet. I; Jakarta: Indragiri Dot Com.

Susanti, Mai, dkk. 2025. “Analisis Persepsi Pelanggan Pada Penggunaan QRIS Sebagai Alat Transaksi UMKM di Kota Probolinggo”, Jurnal Tabarru’ Islamic Banking and Finance, Vol 8 No 1.

Tamami, Ahmad, dkk. 2022. Hukum Islam dan Maqahid Syariah, Ed. II; Jakarta: Kencana.

Tarantang, Jefry. 2019. “Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia”, Jurnal Al Qardh, Volume 4.

Ulum, Shohibul. 2022. 99 Prinsip Bisnis Sukses ala Rasulullah, Cet. I; Jakarta: Pustaka Gramed.

Wati, Diah Mustika. 2023. Pengaruh Persepsi Manfaat, Kemudahan Penggunaan,Dan Risiko Terhadap Keputusan Menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Masyarakat di Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah)”, Skripsi, Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-06