PERAN PROGRAM BEDAH RUMAH BAZNAS DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KOLAKA
Kata Kunci:
Kemiskinan, Baznas, Program Bedah RumahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Program Bedah Rumah yang dilaksanakan BAZNAS melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan mendukung pengentasan kemiskinan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk program bedah rumah BAZNAS di Kabupaten Kolaka serta bagaimana kontribusinya dalam pengentasan kemiskinan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk program dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus yang dilaksanakan pada September 2024 hingga Januari 2026 di Kabupaten Kolaka. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara induktif melalui tahap pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan serta diuji keabsahannya dengan triangulasi metode dan sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini memberikan bantuan bahan bangunan kepada mustahik melalui proses seleksi dan survei sehingga tepat sasaran, serta berkontribusi meningkatkan kualitas hunian, kualitas hidup, dan mengurangi beban ekonomi penerima manfaat.
Referensi
Hardani, dkk. (2020). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (Cet. 1). Yogyakarta: Cv. Pustaka Ilmu Group.
Khairatun Nazmi Siregar, dkk. (2022). Pembatalan peminangan dan akibat hukumnya menurut perspektif hukum Islam dan adat Melayu (Studi kasus di Kabupaten Labuhanbatu Induk). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(2), 972.
Nur Syamsiah. (2022). Fikih munakahat hukum perkawinan dalam Islam (Cet. 1). Tasikmalaya: Hasna Pustaka.
Sugiono. (2023). Metode penelitian kualitatif (Cet. 6). Bandung: Alfabeta.
Syafrida Hafni Sahir. (2021). Metodologi penelitian (Cet. 1). Jogjakarta: Kbm Indonesia.
Tim Redaksi. (2020). Kompilasi hukum Islam edisi lengkap (Cet. 8). Bandung: CV Nuansa Aulia. Uswatun Hasanah. (2022). Ganti rugi akibat pembatalan khitbah dalam perspektif hukum Islam:
Studi kasus pembatalan khitbah di Kota Medan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 8(1), 120–123.
Hardani, dkk. (2020). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (Cet. 1). Yogyakarta: Cv. Pustaka Ilmu Group.
Khairatun Nazmi Siregar, dkk. (2022). Pembatalan peminangan dan akibat hukumnya menurut perspektif hukum Islam dan adat Melayu (Studi kasus di Kabupaten Labuhanbatu Induk). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(2), 972.
Nur Syamsiah. (2022). Fikih munakahat hukum perkawinan dalam Islam (Cet. 1). Tasikmalaya: Hasna Pustaka.
Sugiono. (2023). Metode penelitian kualitatif (Cet. 6). Bandung: Alfabeta.
Syafrida Hafni Sahir. (2021). Metodologi penelitian (Cet. 1). Jogjakarta: Kbm Indonesia.
Tim Redaksi. (2020). Kompilasi hukum Islam edisi lengkap (Cet. 8). Bandung: CV Nuansa Aulia. Uswatun Hasanah. (2022). Ganti rugi akibat pembatalan khitbah dalam perspektif hukum Islam:
Studi kasus pembatalan khitbah di Kota Medan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 8(1), 120–123.
Hardani, dkk. (2020). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (Cet. 1). Yogyakarta: Cv. Pustaka Ilmu Group.
Khairatun Nazmi Siregar, dkk. (2022). Pembatalan peminangan dan akibat hukumnya menurut perspektif hukum Islam dan adat Melayu (Studi kasus di Kabupaten Labuhanbatu Induk). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(2), 972.