TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG DAMPAK SISTEMPRE-ORDER PADA ONLINE SHOP TERHADAP MASYARAKAT KELURAHAN LAMOKATO
Kata Kunci:
Hukum Keluarga, Pre-Order, Online ShopAbstrak
Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat, karena dalam setiap pemenuhan kebutuhanya, masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkan akad ini. untuk mendapatkan makanan dan minuman, terkadang ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan itu dengan sendirinya, tapi akan membutuhkan dan berhubungan dengan orang lain, sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual beli. Kita tahu bahwa akad (trasaksi) merupakan bagian dari fiqhi muamalah. Jika fiqhi muamalah mengatur hubungan manusia dengan sesamanya secara umum, maka trasanksi mengatur hubungan manusia dengan sesamanya menyangkut pemenuhan kebutuhan ekonominya. Permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah praktik jual beli online dengan sistem pre-order pada online shop tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli pre-order pada online shop Jenis penelitian ini adalah penelitian praktik jual beli online dengan sistem Pre-Order pada online shop tinjauan hukum Islam terhadap jual beli Pre-Order pada online shop. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Jual beli Pre–order yang dijalankan oleh vera store yang dilakukan secara online. Mula-mula pembeli memesan terlebih dahulu barang yang diinginkan. Kemudian setelah pembeli melakukan pembayaran, penjual memproses orderan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. Dalam menerapkan jual beli sistem pre-order, menerapkan akad salam adapun pembayaran barang diakhir yang berlakukan oleh menerapkan al- wad’ bi, al-syira
Referensi
Abdullah, & Darmini. (2021). Pengantar Hukum Islam. Batu: Literasi Nusantara.
Depertemen Agama RI. (2013). Al-Qur’an Tajwid Kode, Transliterasi Per kata, terjemahan Per kata. Bekasi: Cipta Bagus Segara.
Fitriani, L. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Meubel Dengan Sistem Pre-Order Desa Mentingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara (Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Universitas Islam Walisongo Semarang). Tidak dipublikasikan.
Izazi Nurjaman, M. (2021). Jual beli online dan penentuan yang terjadi didalamnya. Al-Qonun, 24(2), 341-342.
Mustofa, I. (2019). Kajian Fiqhi Kontemporer. Yogyakarta: Idress Press.
Ningtyas, R. W. (2022). Hukum Islam (Skripsi, IAIN Kediri). Tidak dipublikasikan.
Ningsi, Z. (2012). Hukum Islam (Skripsi, Universitas Negeri Malang). Tidak dipublikasikan.
Prastiwi, W. (n.d.). Pre-Order Online Shop dalam Tinjauan Hukum Islam (Skripsi, Etheses IAIN Kediri). Tidak dipublikasikan.
Rahman, T. (2021). Buku Ajar Fiqih Muamalah. Jawa Timur: Academia Publication.
Santoso, F. F. P. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online yang mencantumkan Gambar Dan Testimoni Hoax DI Ponogoro (Skripsi, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ponogoro). Tidak dipublikasikan.
Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Medi Publishing.
Sugiyono, J. (2019). Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D (Cet. 26). Bandung: Alfabeta.
Sungeb, I. I. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Online. Multi Disiplin Ilmu, 1(5), 3.
Afifah, N. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online. Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(1), 123.
Ghazali, S. Z. (2016). Buku Pintar Bisnis Syar’i. Bantar Jati Bogor: Al-Azhar Press.
Dkk, J. (2023). Ekonomi Syariah (Cet. I). Padang: Sumatera Barat.