Childfree dalam PandanganMaqasid Syariah As-Syatibi
Kata Kunci:
Childfree dalam Maqasid Syariah As-Syatibi.Abstrak
Kehidupan rumah tangga menjadi topik yang selalu banyak diperbincangkan, salah satunya dimana setiap pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga banyak yang menginginkan adanya anak untuk melengkapi kehidupan rumah tangga, di Indonesia adanya seorang anak menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Namun dizaman sekarang ini banyak diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat yaitu menikah tanpa anak/ childfree yang dimana mengundang banyak perdebatan paham antara satu sama lain.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana childfree dalam pandangan Maqasid Syariah As- Syatibi? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana childfree dalam Maqasid Syariah As- Syatibi
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan beberapa tahapan yaitu data Reduction, data display, dan conslusion drawing/verification. (Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan)
Hasil dari penelitian ini menurut pandangan hukum Islam, childfree tidak diperbolehkan kecuali keadaan yang memaksa. Sedangkan dalam maqashid syariah sudah jelas tidak dibolehkan karena bertentangan dengan prinsip maqasid syariah.
Abstract
Domestic life is a topic that is always discussed a lot, one of which is that every couple who lives a household life wants children to complete their household life. In Indonesia, having a child is a matter of pride. However, in this day and age, there is a lot of discussion in society, namely childfree marriage, which invites a lot of debate between one another.
The formulation of the problem in this research is, how is childfree in the view of Maqasid Syariah As-Syatibi? The aim of this research is to find out how childfree is in Maqasid Syariah As-Syatibi.
The method in this research uses a qualitative research method with several stages, namely data reduction, data display, and conclusion drawing/verification. (Data Reduction, Data Presentation, Conclusion Drawing).
The results of this research, according to Islamic law, are that childfree is not permitted unless circumstances require it. Meanwhile, in maqasid sharia it is clearly not permitted because it is contrary to the principles of maqasid sharia.
Diterbitkan
Versi
- 2024-06-03 (2)
- 2024-06-03 (1)