PENGARUH PERJODOHAN TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PERPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM STUDI KASUS DESA BENDE KECAMATAN WUNDULAKO KABUPATEN KOLAKA
Kata Kunci:
Perjodohan,, Rumah Tangga,, KolakaAbstrak
Jurnal ini membahas tentang pengaruh perjodohan terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum keluarga islam studi kasus desa Bende Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, jurnal ini mengguakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), penulis berusaha memperoleh data secara langsung pada objek penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan terkait tinjauan hukum islam terhadap dampak pengaruh perjodohan bagi keharmonisan rumah tangga dan untuk menjelaskan terkait pengaruh perjodohan dapat mencipatkan keharmonisan rumah tangga menurut perspektif hukum keluarga islam. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjodohan dalam Islam diperbolehkan selama tidak menyimpang dari syariat, dengan tujuan ibadah dan tanpa paksaan. Dampak perjodohan terhadap keharmonisan rumah tangga beragam, baik positif maupun negatif. Dampak positif dapat merangsang keharmonisan, sementara dampak negatif dapat menyebabkan kerenggangan dalam rumah tangga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjodohan dapat meningkatkan keharmonisan rumah tangga jika dilandasi oleh komunikasi yang baik, kasih sayang, dukungan, dan ketaatan pada perintah Allah
Referensi
Asman,dkk, Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia, (Cet,I; jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023).
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, di Rektorat Pembinaan Badan Peradilan Agama di Rektorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Bab II Pasal 2.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014).
Muhammad Zain dan Mukhtar Al Ashodiq, Membangun Keluarga Harmonis (Jakarta: Grahacipta, 2005)
Layla Hana, Ta’aruf Proses Perjodohan Sesuai Syariat Islam, (Cet.I; Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012.
Nano Wahyudi, Dhiauddin Tanjung "Konsep Kafa’ah Untuk Menentukan Calon Pasangan Dalam Membentuk Keharmonisan Rumah Tangga" Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7, No. 2 (2023).
M. Afdhal chatra,dkk. Metode Penelitian Kualitatif,(Cet.I; Jambi:PT. Sonpedia Publishing Indonesia,2023).
M. Zakariah dan M. Askari Zakariah, Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi, (Cet. II; Kolaka: Yayasan Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah, 2024).
Jamhuri, dkk, Anjuran Menikah Perspektif Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah QS An-Nur ayat 32, Jurnal Ma7hfum, Vol. 5, Nomor 2, 2020.
Misbahul Amin, dkk, Perjodohan dalam pandangan Islam, Jurnal Hukum dan Ahwal a-Syakhsiyyah, Vol. 2 Nomor 1, 2022.
Munawarsyah, Keharmonnisan dalam Rumah Tangga Pengaruh Terhadap Material di Masjid Tuha, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, Nomor 1, 2023.
Hardsen Jusyo Imanuel Najan, Pola Komunikasi Suami Istri Dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga Di Desa Tondegesean II Kecamatan Kabangkan Kabupaten Minahasa, Jurnal Eletronik “Acta Diurna”, Vol. 4, Nomor 4 tahun 2015.
Yulianti, dkk, Komunikasi Keluarga Sebagai Sarana Keharmonisan Keluarga, Jurnal of Social Science Research, Vol. 3, Nomor 2, 2023.