IMPLIKASI HUKUM TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH TINJAUAN KOMPREHENSIF DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Kata Kunci:
Pernikahan, Anak diluar NikahAbstrak
Jurnal ini membahas tentang Implikasi hukum terhadap anak diluar nikah studi komprehensif dari sudut pandang hukum islam dan hukum positif, jurnal ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis status hukum anak diluar nikah menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dan Untuk Mengetahui hak-hak anak diluar nikah dalam hal pewarisan, nasab, dan hak asuh anak di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum positif. Pengumpulan datanya yaitu teknik pengumpulan data dari berbagai bahan pustaka atau referensi yang relevan dan mempelajari yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang, Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mempunyai keterlibatan hukum terhadap anak di luar nikah yaitu sang anak akan mendapatkan haknya dengan mendapatkan hubungan perdata dengan ayahnya yang akan menyebabkan pada pencantuman di akta kelahiran, dan sang anak akan mendapatkan harta waris dari ayahnya sehingga tidak ada perbedaan antara anak sah dengan anak luar nikah.
Referensi
Abdul Hamid Dunggio, dkk. (2021). Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia. As-Syams: Journal Hukum Islam, 2(1), Februari.
Anto Mutriadi. (2022). Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah dalam Perwarisan. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan, 5(2).
Hajir Susanto, M., dkk. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. Jurnal, 7(2).
Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD Seri Perundang-undangan. (2011). Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Lina Oktavia. (2011). Status Anak Diluar Nikah Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Skripsi). Cirebon.
Mei Sugiarto, dkk. (2023). Hak Atas Akta Kelahiran Bagi Anak Zina Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Studi Islam Indonesia, 1(1).
Rosnidar Sembiring. (2020). Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan (Cet. 4). Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Ratu Agung Ayu Sasmita Dewi & Diangsa Wagian. (2022). Tinjauan Yuridis Pengakuan Terhadap Anak Diluar Kawin (Studi Atas Penetapan Nomor: 89/Pdt.P/20N5/Pn.Klaten). 2(2).
Sayyida Chazratud Diana. (2023). Anak Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia (Skripsi). Jakarta: UIN.