PERAN DAN TANTANGAN PENGADILAN AGAMA KOLAKA KELAS 1B DALAM PENYELESAIAN TALAK DI LUAR PENGADILAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • dandi kurniawan Universits sains islam al mawaddah warrahmah kolaka Penulis
  • amriati Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Muh yusuf Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Peran dan Tantangan Pengadilan Agama, Talak di luar pengadilan, Hukum Keluarga Islam

Abstrak

Talak di luar pengadilan dari perspektif hukum islam merujuk pada proses perceraian yang dilakukan secara langsung antara suami dan istri sesuai dengan ketentuan syariah, tanpa melibatkan pengadilan atau kemampuan membuat orang lain mematuhi suatu perintah tertentu (otoritas) hukum sekuler. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Peran dan Tantangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian kasus talak di Luar Pengadilan perspektif Hukum Islam dan Apa saja peran hakim Pengadilan Agama dalam penyelesaian talak di luar pengadilan sesuai dengan ajaran Islam. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian lapangan yakni peneliti mengumpulkan data dengan mengadakan penelitian langsung pada objek yang diteliti melalui observasi, wawancara dan rekaman. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Peran Pengadilan Agama terhadap talak diluar pengadilan yaitu melegalkan talak yang dilakukan diluar pengadilan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Tantangan Pengadilan Agama terhadap talak diluar pengdilan yaitu banyak oknum yang berani menerbitkan akta cerai/ keterangan cerai yang tidak tercatat di Pengadilan Agama.

Referensi

Abu Hafizhah Irfan, Perceraian Dalam Perspektif Islam, (Cet.1;Surabaya: Pustaka Albayyinah, 2021), hlm.74.

Badruddin,Diktat Matakuliah Komplikasi Hukum Islam, (Tangerang: PSP Nusantara Press 2018) Hlm.57

Dr. Asman dkk,Hukum Perkawinan Islam Indonesia,(Cet.1;Yogyakarta:PT Penamuda Media 2023), hlm.16

Dr. Setyaningsih, Dr. Aline Gratika Nugrahani, Buku Ajar Hukum Perkawinan, (Cet, 1;Depok: Ranka Publishing, 2021)

Dwi Atmoko,dan Ahmad Baihaki, Hukum Perkawinan dan Keluarga,

(Cet,1;Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi,2022), hlm.79.

Hikmatullah, Fiqh Munakahat Pernikahan dalam Islam, (Cet.1; Jakarta Timur: EDU PUSTAKA, 2021),

Khoirul Abror, Hukum perkawinan dan perceraian,(Cet,2;Yogyakarta: Ladang kata,2020.

M. Azkari Zakariah, Vivi Afriani, dan KH. M. Zakariah.,Metode penelitian kuantitatif, kualitatif action research research and development (R and D),(Cet.1;Kolaka: Yayasan pondok pesantren AL Mawaddah Warrahmah , 2020) ,

M.Muhsin, Soleh Hasan Wahid, “Talak Diluar Pengadilan Perspektif Fiqh dan Hukum Positif”, E-Journal Al syakhsiyyah, Vol.3 No.1, 2021, hlm.77.

Muhazir, “Dualisme Peraturan Perceraian di Aceh kontestasi fatwa dan Hukum negara” Vol. 13 No.2, 2020, hlm.202.

Naufal Ghoni Thifal, “Analisis Terhadap Talak di luar Pengadilan menurut Hukum Fikih dan Hukum Positif”. Skripsi, (Ponorogo: Institut Agama Islam Ponorogo, 2020),

Sugiono, Metode penelitian kualitatif, (Cet.4; Bandung: Alfabeta,2021),

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Al Gensindo, 2023),hlm.401

Tim redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (KHI), (Cet.8;Bandung: Cv. Nuansa Aulia,2020)

Vivi Hayati “Dampak Yuridis Perceraian di luar Pengadilan” Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 10 No. 2 Juli-Desember 2019

Zulkarnain abdurrahman, Konsep Talak Perspektif Maslahat dan Keadilan,

(Cet.1;Medan: Perdana Publishing, 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13