PENURUNAN ANGKA PERKAWINAN PERSFEKTIF HUKUM ISLAM(STUDI KASUS DI KECAMATAN KOLAKA)
Kata Kunci:
Penurunan Angka Perkawinan, KUA, PerkawinanAbstrak
Perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk mengubah status menjadi suami dan istri dengan resmi, namun seiring berkembangnya zaman pemikiran manusia berevolusi hal ini berdampak pada penurunan angka perkawinan berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) diberbagai daerah, salah satunya pada Kecamatan Kolaka. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apa Faktor Penurunan Angka Perkawinan Di Kecamatan Kolaka? Bagaimana Perspektif Hukum Islam Terhadap Penurunan Angka Perkawinan Kecamatan Kolaka? Tujuan penelitian ini yaitu untuk Memahami Faktor Penurunan Angka Perkawinan Di Kecamatan Kolaka, dan Agar Mengetahui Perspektif Hukum Islam Terhadap Penurunan Angka Perkawinan Kecamatan Kolaka. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan observasi, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dan diberikan kesimpulan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa faktor penurunan Perkawinan disebabkan kondisi perekonomian, kesiapan mental dan emosional, karir dan keluarga, perspektif hukum islam telah tercantum pada Qur’an surah An-Nur ayat 32.
Referensi
Al-Quran AlKarim
Abu Aufa Abdillah, 2007, “Tamsil Sebuah permisalan yang Sarat Makna dan Pelajaran Berharga Bagi Kehidupan”, (Bandung : Pustaka Ramadhan)
Afyra Ar’bah Lailany. dkk. 2024, ”Analisis Sentimen Publik Terhadap Penurunan Jumlah Pernikahan di Indonensia Menggunakan Algoritma K-Nearest Neighbors (KKN), Jurnal Indonesia, Vol. 5, No. 3.
Feny Rita, Mohammad Wasil, dkk, 2022, Metodologi penelitian kualitatif, (Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi).
H.M. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2016, “Hukum Pidana”, (Malang, Jatim; Setara Press)
Haderanie H.N, “Permata yang Indah”, (Surabaya : CV. Nur Ilmu)
Ikatan Psikologi Perkembangan Indonesia, 2022 Dinamika Karier dan Pernikahan Pada Perkembangan Masa Dewasa, Cet. 1; Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media.
Indira Setia Ningtias, 2022 “Faktor yang Mempengaruhi Penurunan Angka Perkawinan di-Indonesia” . Jurnal Registratie 4 (2).
Kementrian Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Edisi 2022; Jakarta Timur; Ummul Qura. 2022.
Kementrian Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta : Pusat Bahasa)
Khairul Fadhillah Mahfuzhatillah, K. F. 2018. Studi Faktor-faktor yang Mempengaruhi Menunda Menikah pada Wanita Dewasa Usia Awal. Ittihad, Vol. 11 No. 1, hlm.1-9
M. S. Amri dan T. Tulab, 2018, “Tauhid: Prinsip Keluarga dalam Islam (Problem Keluarga di Barat)”, Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol. 1: 2,
Mallah Putri Kurnia, 2020, “Implamentasi Nafkah Wajib Suami Yang Berstatus Mahasiswa Perspektif Maqashid Al-syariah Jasser Auda”, Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim,) tidak dipublikasikan.
M.Quraish Shihab, 2005, Tafsir Al-Misbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta; Penerbit Lentera Hati.
Nurhamilah, 2021 Perbandinngan Tingginya Angka Pernikahan Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19.” Skripsi. Mataram: Universitas Islam Negeri Mataram.
Samsu dan Emmi Kholilah Harahap, 2019 Problematika Keluarga (kajian Teoritis dan Kasus), (Jambi: Penerbit Buku Literasiologi).
Rachmad P. Armanto, 2020, Peran Konseling Pra-Nikah Untuk Menurunkan Angka Kematian Maternal dan Angka Kematian Bayi, Cet.1; Surabaya: Direktorat Penerbitan dan Publikasi Ilmiah.
Rahmadani Syahfitri, 2021 “Faktor-Faktor Belum Menikah Dan Menarik Diri Dalam Pergaulan Sehari-Hari Pada Orang Dewasa Madya Di Desa Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan.” Skripsi. (Sumatera Utara: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,)
Rusdaya Basri, Fiqh Munakahat, 2019 Parepare : CV. Kaffah Learning Center)
Siti Nurul Khaereani, “Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok”, Jurnal Pusat Studi Gender dan Anak (PGSA), Vol. 13. No. 1, Juni 2016, hlm. 2