ANALISIS PROSES DAN IMPLIKASI DISPENSASI NIKAH MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA
Kata Kunci:
Nikah, Hukum Keluarga Islam, KolakaAbstrak
Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan agama kepada pasangan yang ingin menikah, namun salah satu atau kedua mempelai belum mencapai usia minimal yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Di Indonesia, dispensasi nikah diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah gambaran dispensasi nikah di Pegadilan Agama Kolaka? Proses memperoleh dispensasi nikah di pengadilan agama kolaka? Dan implikasi dispensasi nikah bagi Masyarkat yang menerapkan hukum keluarga islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui gambaran dispensasi nikah di Pengadila Agama Kolaka, proses dispensasi nikah di pengadilan agama kolaka dan implikasi dispensasi nikah Di Pengadilan Agama Kolaka.
Dispensasi nikah menjadi Di Pengadilan Agama Kolaka, menjadi sebuah fenomena yang cukup sering diajukan oleh masyarakat, terutama bagi pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum pernikahan yang diatur oleh undang-undang. Di Tahun 2024 Pengadilan Agama Kolaka terdapat 24 pasangan dispensasi nikah. dari 24 pasagan dispensasi nikah Peneliti mengambil tiga sampel pasangan dispensasi nikah yang telah di kabulkan di Pengadilan Agama Kolaka.
Proses pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kolaka dimulai dari permohonan yang diajukan oleh orang tua atau wali dari calon mempelai yang masih di bawah umur. Secara umum, berikut adalah langkah-langkah dalam proses pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kolaka
Orang tua atau wali calon mempelai mengajukan permohonan dispensasi nikah dengan menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti, KTP orang tua para pemohon, Kartu Keluarga, Akta kelahiran anak, Ijaza anak, Surat keteragan dari dinas pemberdayaan perempuang dan anak, surat keteragan pemeriksaan kesehatan, surat keteragan penghasilan calon suami, surat penolakan dari KUA untuk melangsungkan pernikahan. Hakim melakukan pemeriksaan dan persidagan terhadap dokumen dan alasan yang diajukan. Dalam sidang ini, hakim dapat memanggil orang tua atau wali serta calon mempelai untuk memberi keterangan langsung mengenai alasan pernikahan.
Pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kolaka memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, terutama bagi keluarga yang menerapkan hukum keluarga Islam. Dalam banyak masyarakat islam, menjaga kehormatan dan nama baik keluarga adalah nilai penting yang dijunjung tinggi. Dispensasi nikah dapat memberikan solusi bagi keluarga yang mengalami situasi yang dianggap memerlukan pernikahan , seperti kondisi anak sudah sudah berpacaran lama
Referensi
Abdussamad Zuchri,2021 metode penulisan kualitatif(cet. I. CV. syakir Media Press ).
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi,2019 Minhajul Muslim, (Cet, VII, Ummul Quro).
al bantani Muiz,2019 fikih wanita (cet, 1 jakarta, mulia).
Al-Hafizh Ahmat Bin Ali Bin Hajar Al-Asqalani, 2015 Bulughul Malam. (Cet, I Darul Haq Jakarta).
Amir syarifuddin, 2011 hukum perkawinan islam di indosia, (cet. 3 : jakarta: kencana)
Angraini, dkk. 2024 "Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Maqāsidsyarī ‘Ah (Studi Kasus di Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka)." Jurnal Syariah Hukum Islam.
Ary Ardila, 2014 “penolakan dispensasi nikah bagi pasangan nikah sirri bawa umur” journal of Islamic Family Law, Vol 04, No 02.
Ashari, Hasan. 2024 "Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak pada Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan vol 18.
Aunur Rahim Fakih dan Umar Haris Sanjaya , 2017 hukum perkawinan islam, ( cet. I ; Yokyakarta: Gama media).
Bastomi, Hasan. 2016 "Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia)." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. vol 7. No 2.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi II (cet IV; jakarta: pusat bahasa 2008).