ANALISIS KOMPARATIF FIQH MUNAKAHAT DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PEMBATALAN KHITBAH NIKAH (STUDI KASUS KEL. BALANDETE KEC. KOLAKA KAB. KOLAKA)
Kata Kunci:
Penundaan Kehamilan, Produk Perbankan, Korea SelatanAbstrak
Penelitian ini berjudul "Analisis Komparatif Fiqh Munakahat dan Hukum Positif terhadap Pembatalan Khitbah Nikah", yang bertujuan untuk mengkaji pandangan fiqh munakahat dan hukum positif terkait pembatalan khitbah, faktor-faktor yang memengaruhi pembatalan, serta dampak yang ditimbulkan bagi kedua belah pihak. Dalam fiqh munakahat, khitbah adalah janji tidak mengikat yang dapat dibatalkan kapan saja, dengan anjuran untuk menggunakan alasan syar’i dan tata cara yang baik guna menjaga kehormatan dan hubungan sosial. Sementara itu, hukum positif Indonesia tidak mengatur khitbah sebagai peristiwa hukum, namun memungkinkan penyelesaian material atas kerugian melalui jalur perdata.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, analisis dokumen dan kajian hukum. Analisis dilakukan untuk memahami perbedaan dan kesamaan antara fiqh munakahat dan hukum positif dalam menangani pembatalan khitbah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan khitbah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perasaan ragu, ketidaksiapan emosional, pertimbangan ekonomi, kecantikan, dan agama. Pembatalan ini berdampak pada aspek psikologis, sosial, dan material bagi kedua belah pihak, seperti rasa malu, reputasi, serta kerugian finansial. Dalam pandangan Fiqh munakahat dan Hukum Positif, pembatalan khitbah boleh saja dilakukan tetapi dengan alasan yang jelas, adapun konsekuensinya tidak mengikat secara hukum.
Referensi
Hardani, dkk. (2020). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (Cet. 1). Yogyakarta: Cv. Pustaka Ilmu Group.
Khairatun Nazmi Siregar, dkk. (2022). Pembatalan peminangan dan akibat hukumnya menurut perspektif hukum Islam dan adat Melayu (Studi kasus di Kabupaten Labuhanbatu Induk). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(2), 972.
Nur Syamsiah. (2022). Fikih munakahat hukum perkawinan dalam Islam (Cet. 1). Tasikmalaya: Hasna Pustaka.
Sugiono. (2023). Metode penelitian kualitatif (Cet. 6). Bandung: Alfabeta.
Syafrida Hafni Sahir. (2021). Metodologi penelitian (Cet. 1). Jogjakarta: Kbm Indonesia.
Tim Redaksi. (2020). Kompilasi hukum Islam edisi lengkap (Cet. 8). Bandung: CV Nuansa Aulia.
Uswatun Hasanah. (2022). Ganti rugi akibat pembatalan khitbah dalam perspektif hukum Islam: Studi kasus pembatalan khitbah di Kota Medan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 8(1), 120–123.