KEDUDUKAN IZIN ISTRI DALAM PRAKTIK POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF(Studi Kasus Desa Nambeaboru Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten konawe)

Penulis

  • Samsuri Alam Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Rahmat Mansur Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Adhe Ismail Ananda Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Poligami, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstrak

Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu orang istri (poligami), atau perkawinan seorang istri dengan lebih dari satu orang suami (poliandri). Namun, pandangan umum, istilah poligami cenderung di pahami sebagai perkawinan yang di lakukan oleh seorang suami dengan beberapa orang istri dalam waktu bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami, yakni perkawinan seorang suami dengan seorang istri.

Referensi

Abul Fida’ Imaluddin Ismail Bin Umar Bin Katsir Al-Urasyi Al-Bushrawi, 2019 “Tafsir Ibnu Katsir”, (Jil.3, Insan Kamil Solo, Sukaharjo

Ahmad Atabik, 2014 “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Yudia, Vol. 5, No. 2,

Amir Syarifuddin, 2009 Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, ( Cet, III, Jakarta: Kharisma Putra Utama)

Aulia Muthiah , 2023 Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press)

Fahima Lim Jurnal(Poligami dalam Perspektif Ushul Al-Fiqhi) Bandar Lampung.

https://almanhaj.or.id

Husein Muhammad , 2020.Poligami Sebuah Kajian Keritis Kontenporer Seorang Kiai,(Cet. ; Yogyakarta: IRCiSoD )

Iffah Qanita Nailiya, 2016 “Poligami Berkah ataukah Musibah”, (Yogyakarta : DIVA Press)

Imam Al-Gazali, 2017 “ Ikhtisar Ihya’ Ulumuddin”, (Jakarta selatan : PT Rene Turos Indonesia)

Irwansyah, 2020. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, (Cet. I; Yogyakarta; Mirra Buana Media)

J.R Raco, 2010. Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, (Cet. I; Jakarta: PT. Grasindo)

Kementrian, Agama RI, 2004. AL-Qur’andanTerjemahan.(Bandung:Al-Hikmah) .

Marokhin Athiyatul Afifah(Tinjauan Madzhab Syafi’i Terhadap UU PerkawinanNomor 1/1994 Tentang Syarat Adanya Izin Istri Dalam

Nyoman Riana Dewi, 2013.“Hubungan Antara Komunikasi Interpersonal Pasangan suami istri dengan Keharmonisan Dalam Pernikahan”, Jurnal Psikologi Udayana Vol. 1. No. 1.Poligami)

Quraish Shihab, 2002 Tafsir Al-Misbah, (Tangerang: Lentera Hati,), jilid 2.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13