KETIDAKSETARAAN HAK WARIS ANTAR ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI) PERSPEKTIF KEADILAN HARMONI SOSIAL (STUDI PUSTAKA)

Penulis

  • Ahmar Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Rahmat Mansur Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Amriati Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Ketidaksetaraan, Waris, Hukum Keluarga Islam

Abstrak

Ketidaksetaraan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam distribusi harta warisan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan sosial dan kesetaraan gender dalam masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan perspektif keadilan dan harmoni sosial untuk memahami ketidaksetaraan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan dalam Hukum Keluarga Islam (HKI). Dengan demikian, penelitian studi pustaka tentang ketidaksetaraan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan dalam Hukum Keluarga Islam (HKI) menggunakan perspektif keadilan harmoni sosial menjadi semakin penting.

Dalam konteks Hukum Keluarga Islam (HKI), ketidaksetaraan dalam hak waris antara anak laki-laki dan perempuan telah menjadi subjek perdebatan yang intens. Prinsip-prinsip hukum waris Islam, yang berakar dalam hukum syariah, membedakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan, dengan laki-laki seringkali mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan perempuan. Dengan demikian rumusan masalah yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana ketidaksetaraan hak waris antar anak laki-laki dan perempuan dalam Hukum Keluarga Islam (HKI) perspektif keadilan harmoni sosial?.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang menggambarkan semua data atau keadaan suatu subjek atau objek penelitian (seperti individu, lembaga, masyarakat, dsb), kemudian menganalisis dan membandingkannya dengan situasi yang sedang berlangsung, serta digunakan untuk menyelesaikan masalah.

Berdasarkan pemaparan pada pembahasan hasil penelitian maka penulis menarik kesimpulan bahwa Ketidaksetaraan pembagian warisan antara anak laki – laki dan perempuan dalan Hukum Keluarga Islam (HKI) bukan berarti dikatakan tidak adil, karena ketidaksetaraan tersebut dalam hukum Islam didasarkan pada kebutuhan dan kegunaannya serta tanggung jawab yang diemban.  Jadi, secara otomatis anak laki – laki memiliki tanggung jawab yang besar karena memikul kewajiban ganda yaitu terhadap dirinya dan terhadap keluarganya.  Sedangkan perempuan tidak memiliki tanggung jawab yang besar seperti yang dilimpahkan kepada anak laki – laki, sehingga manfaat yang dirasakan antara anak laki – laki dan anak perempuan akan sama.

Referensi

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Qur’an dan terjemahan.

Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh. Tafsir Ibnu Katsir (Jilid 7). Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

Abdurrahmat Fathoni. (2011). Metodologi penelitian & teknik penyusunan skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Abu Ismail Muhammad Rijal. (2023). Ilmu faraidh: Upaya menghidupkan hukum waris Islam. Banyumas: Pustaka Ibny Jazari.

Ahmad Fandika, dkk. (2024). Transparansi dan keadilan dalam pembagian harta waris menurut hukum Islam di era modern. [Nama Jurnal], 2(34).

Albantany, N. (2014). Pembagian harta warisan dalam Islam untuk wanita. Tangerang Selatan: PT Serambi Distribusi.

Ammi Nur Baits. (2019). Pengantar ilmu waris. Yogyakarta: Pustaka Muamalah Jogja.

Anjar Kususiyanah. (2021). Keadilan gender dalam kewarisan Islam: Kajian sosiologis historis. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 9(1).

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahnya. Bandung: Sygma Exagrafika.

Enceng Nita Juwita, Jonsilas Tanaos, & Sarnike M. Adoe. (2023). Penerapan asas equality before the law dalam pewarisan pada masyarakat patrilineal. [Nama Jurnal], 1(1).

Hendyono Sasongko. (2019). CCM (Cara Cepat Menguasai Sosiologi). Jakarta: Bumi Aksara.

Imam As-Suyuti. (2014). Asbabun nuzul: Sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an (Penerj. Andi Muhammad Syahril & Yasir Maqasid). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

M. Zakariah & M. Askari Zakariah. (2024). Pedoman penulisan karya tulis ilmiah, skripsi, tesis, dan disertasi Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warahmah Kolaka. Kolaka: Yayasan Pondok Pesantren Almawaddah Warahmah.

Nashirun, Kurniati, & Marilang. (2022). Konsep keadilan dan kesetaraan gender tentang pembagian harta waris dalam perspektif hukum Islam. Madani Legal Review, 6(1).

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13