IMPLEMENTASI PANGGILAN GHAIB DALAM PROSES PERSIDANGAN HUKUM KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA KELAS 1B

Penulis

  • nelisari Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • amriati Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • nurhayaty Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Panggilan Ghaib, Persidangan, Hukum Keluarga

Abstrak

Panggilan ghaib merujuk pada metode pemanggilan pihak yang tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan tertentu, seperti hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana prosedur panggilan ghaib dilakukan di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B, dan Bgaimana Implementasi Panggilan Ghaib dalam Proses Persidangan Hukum Keluarga di Pengadilan Agama Kolaka. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi panggilan ghaib di Pengadilan Agama Kolaka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Panggilan ghaib dilakukan melalui media massa, pemasangan pengumuman di pengadilan, dan prosedur administrasi lainnya. Proses ini bertujuan memastikan asas keadilan dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk hadir di persidangan. Prosedur panggilan ghaib di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B dimulai dengan perkara terdaftar dengan keterangan ghaib, penjadwalan siding, pemanggilan pihak, siding, putus perkara, pemberitahuan putusan melalui mass media/ web resmi Pengadilan, penyerahan putusan ke Pemda, dan setelah berkekuatan hukum diterbitkan Akta Cerai. Pelaksanaan panggilan ghaib di Pengadilan Agama Kolaka Kelas 1B di umumkan melalui mass media yaitu TV Anaway yang diantar langsung oleh jurusita

Referensi

Al-Qur’an Al-Karim

Andreas Darren, dan Ariawan, “Penerapan Teori Keadilan dalam Putusan Verstek”, Jurnal ilmu social dan Pendidikan, Vol. 7, No. 1, 2023.

Al-Asqolani Ibnu Hajar. 2006. Bulughul Marom Terjemah, Penerjemah: Badru Salam. Bogor:Pustaka Ulil albab.

Ash-Shiddiqy Teungku M. Hasbi, 2018. Riqh Mawaris, Semarang: Pusaka Rizki Putra.

As-Suyuthi Jalaluddin. 2008. Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an. Cet.1: Depok; Gema Insani.

Asy’ari Ahmad Faza. 2020. “Status Hukum Talak di luar Pengadilan (Studi Komperatif fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah)”. Skripsi, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2020).

Atmoko Dwi, Ahmad Baihaki. 2022. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Basri Rusdaya. 2020. Fikih Munakahat 2. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.

Darmawan Aldy dan Nurul Izzati, “Implementasi Perkara Cerai Ghaib Dipengadilan Agama Pariaman Kelas I B”, Jurnal Hukum Keluarga Vol. 7 No. 2, 2022.

Demak Rizky Perdana Kiay, “Rukun dan syarat perkawinan menurut hukum islam di indonesia”, jurnal Lex Privatum Vol. VI/No. 6, 2018.

Fransiska Novita Eleanora, dkk., 2021. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media.

Fikri, Agus. 2022. Hak-hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.

Haras Farhah Intan Sari. 2022. “Efektivitas Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Manado”, Skripsi, Manado: IAIN manado.

Haryoko Sapto, dkk. 2020. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Makassar: Badan Penerbit UNM.

Hayaty Nur, “Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pekerja Dibawah Umur (Studi Kasus Di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan)”, Jurnal Syariah Hukum Islam Vol. 2, No. 1, 2019.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Bab ke-9 bagian kedua tentang bukti Pasal 165.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13