TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUNDAAN KEHAMILAN BAGI PASANGAN MUSLIM YANG SEDANG BERKULIAH DI LUAR NEGERI (STUDI KASUS MAHASISWA KOREA SELATAN
Kata Kunci:
Penundaan Kehamilan, Pasangan Muslim, Korea SelatanAbstrak
Keinginan untuk melanjutkan keturunan merupakan naluri atau garizah umat manusia bahkan juga garızah bagi makhluk hidup yang diciptakan Allah Namun, dalam beberapa kondisi, pasangan suami istri mungkin memilih untuk menunda kehamilan, yang kemudian memunculkan praktik praktik pengaturan kelahiran. Hukum Islam memberikan pedoman yang jelas tentang tata cara penundaan kehamilan, baik dari sisi etika, keagamaan, maupun kesehatan. Meskipun ada ruang bagi pasangan suami istri untuk menggunakan metode tertentu untuk menunda kehamilan, seperti yang diperbolehkan dalam beberapa kondisi, tetap ada batasan-batasan yang harus dipatuhi agar tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penundaan kehamilan, metode penundaan kehamilan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan kehamilan bagi pasangan Muslim masahasiswa Korea Selatan? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa saja faktor penundaan kehamilan, metode penundaan kehamilan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan kehamilan bagi pasangan Muslim Mahasiswa Korea Selatan.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, subjek penelitian yang pasangan Muslim mahasiswa Korca Selatan: prosedur penelitian meliputi dua tahap yaitu tahap wawancara dan tahap observasi; instrumen penelitian berupa handphone dan dari segi dokumentasi berupa foto, handphone dan laptop.Hasil penelitian mengatakan bahwa faktor penundaan kehamilan yaitu karena faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor ekonomi Adapun metode penundaan kehamilan yang digunakan yaitu metode 'Azl, alat kontrasepsi kondom dan perhitungan kalender Tinjauan Hukum Islam terhadap penundaan kehamilan yaitu boleh asal tujuannya bukan karena takut miskin
Referensi
Djawas, Mursyid, “Azl Sebagai Pencegah Kehamilan (Studi Perbandingan Antara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i)”, El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2 Nomor 2, 2019.
Firdaus, Jannah. 2019. Risalah Tuntunan Fiqh Lengkap Kaum Wanita Muslimah. Jakarta: Media Pro.
Hasibuan, Akhmad Sayuti. 2020. Azl menurut Imam Malik (179 H) Perspektif Maqashid AlSyari’ah. Tesis. Riau.
Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2014. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Karya Toha Putra Semarang.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XII Pasal 81 mengatur tentang kewajiban suami untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri dan anak-anaknya.
Musadad, Ahmad. 2020. Muqaranah Madzahib: Perbandingan Madzhab Dalam Islam.Malang: Literasi Nusantara.
Nasrullah. 2016. Terjemah Kitab Al-Muwatha Imam Malik. Jakarta: Shahih.
Nasution, Martua dan Dedisyah Putra, “Penggunaan Alat Kontrasepsi dalam Pandangan Fiqh Empat Madzhab”, Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Vol. 3 Nomor 2, 2021.
Somad, Abdul. 2018. Ustadz Abdul Somad Menjawab. Yogyakarta: Mutiara Media.
Wafa, Moh. Ali (2018). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.YASMI:Tangerang.
Wafiroh, Ani. 2020. Masail Fiqhiyyah: Penyelesaian Hukum Islam Terhadap Persoalan Keagamaan Kontemporer. Mataram: Sanabil.