IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI NO. 25/DSN-MUI/III/2002 TENTANG AKAD RAHN
Kata Kunci:
Rahn,, Fatwa DSN-MUI, , KSPPS Mutiara Harapan Jamaah, , Gadai Syariah, , Kepatuhan SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik gadai syariah (rahn) pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mutiara Harapan Jamaah (Muharjam) Kolaka dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002. Fenomena menjamurnya praktik rentenir di Kabupaten Kolaka menjadi latar belakang pentingnya kehadiran lembaga keuangan mikro yang patuh syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS Muharjam telah mengimplementasikan akad rahn dengan tingkat kepatuhan syariah (sharia compliance) yang tinggi. Mekanisme operasional yang dijalankan meliputi persyaratan keanggotaan, kelayakan barang jaminan (marhun) yang memiliki nilai ekonomis, serta transparansi biaya. Temuan utama penelitian ini adalah kebijakan penetapan biaya pemeliharaan (ujrah) yang bersifat tetap (flat) berdasarkan jenis barang dan beban perawatan, bukan berdasarkan persentase nominal pinjaman. Selain itu, penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui musyawarah dan lelang transparan, di mana kelebihan dana hasil lelang dikembalikan kepada anggota. Dapat disimpulkan bahwa praktik rahn di KSPPS Muharjam telah sepenuhnya selaras dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002, sehingga berhasil menghindari unsur riba dan memperkuat prinsip ta’awun (tolong-menolong) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kolaka.