IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI NO. 111/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD MURABAHAH

Penulis

  • Mustabsyirah Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis
  • Ristiyanti Ahmadul Marunta Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Penulis

Kata Kunci:

Akad Murabahah,, DSN-MUI, , KSPPS, , Koperasi Syariah,, Lembaga Keuangan Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad murabahah pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mutiara Harapan Jamaah Kolaka ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS Mutiara Harapan Jamaah Kolaka telah mengimplementasikan akad murabahah dengan menyediakan barang secara langsung kepada anggota, bukan dalam bentuk uang tunai. Mekanisme pembiayaan diterapkan secara transparan, mencakup harga pokok barang, keuntungan, dan harga jual yang disampaikan terbuka kepada anggota sebelum akad ditandatangani. Akad yang digunakan murni berupa akad jual beli (bai’ al-murabahah), tanpa bunga, denda, potongan, maupun sita. Implementasi akad murabahah di KSPPS Mutiara Harapan Jamaah Kolaka secara keseluruhan telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-08