PENGARUH KUALITAS PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK MUSLIM (STUDI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MUSLIM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOLAKA)
Kata Kunci:
Kualitas Pelayanan Fiskus, Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak Muslim , KPP Pratama Kolaka, Pajak.Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kualitas pelayanan perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di kalangan wajib pajak Muslim yang memiliki karakteristik tersendiri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Muslim di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan fiskus dapat memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak Muslim, dengan fokus pada layanan yang diberikan di KPP Pratama Kolaka. Penelitian ini merupakan penelitian asosiatif dengan pendekatan kuantitatif, di mana data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi beragama Islam yang terdaftar di KPP Pratama Kolaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan uji regresi linier (uji t) untuk menguji hubungan antara variabel kualitas pelayanan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Muslim di KPP Pratama Kolaka. Faktor-faktor seperti kejelasan informasi, keramahan petugas, dan efisiensi proses pelayanan terbukti menjadi penentu utama dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kualitas pelayanan pajak merupakan salah satu faktor penentu kepatuhan wajib pajak, khususnya di kalangan wajib pajak Muslim. Artinya, layanan yang diberikan oleh petugas pajak kepada wajib pajak akan memberikan motivasi bagi wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan penerimaan pajak negara.
Referensi
Aloisius Hama, Analisis Kesadaran Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak, (Cet I; Cirebon, CV. Syntax Corporation Indonesia, 2021), hlm. 49.
Anastasia Diana & Lilis Setiawati, Perpajakan Teori dan Peraturan Terkini, (Cet I; Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET, 2014), hlm. 117.
Arni Karina, dkk., “Tingkat Pendapatan, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak pengaruhnya Terhadapnya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pemeriksaan Pajak Sebagai Variabel Moderasi”, Jurnal Economics and Digital Business Review, Vol. 5 No. 1, 2024, hlm. 360.
Dyas Annisa, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (WPB) Koperasi Dalam Membayar Pajak Studi Kasus pada Koperasi di Kota Pangkalpinang”, Jurnal Akuntasi Bisnis dan Keuangan (JABK) STIE-IBEK, Vol. 7 No. 1, 2020, hlm. 15.
Farid Madjodjo dan Irfan Baharuddin, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM”, Gorontalo Accounting Journal, Vol. 5 No. 1, 2022, hlm. 53. Rianty dan Riza Syahputera, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak”, Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Vol. 5 No. 1, 2020, hlm. 16.
Febrian Army Wijaya dan Amanita Novi Yushita, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Dan Pemahaman Prosedur Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”, Jurnal Profita: Kajian Ilmu Akuntansi, Vol. 9 No. 8, 2021, hlm. 3.
Herman Purnawan, Undang-Undang Perpajakan 2000, (Cet I; Jakarta: Erlangga, 2001), hlm. 6.
Hermianti, dkk., “Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan”, Jurnal Kajian Mahasiswa Admistrasi Publik (KIMAP), hlm. 1905.
Ingra Sovita, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Wajib Orang Pribadi (Studi Kasus KPP PRatama Padang)”, Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB), Vol. 1 No. 1, 2022, hlm. 3.
Jesica Anggraeni Siringoringo, “Pengaruh Religiusitas, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Cianjur”, Jurnal Ekonomika 45, Vol. 11, No. 2, 2024, hlm. 34.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Quran Al Karim Tajwid dan Terjemahan Edisi Wanita (Surabaya: Pusat Bimbingan Masyarakat Islam 2019), hlm. 191.
Kristianus J. Tute, dkk., “Pengaruh Iklim Kerja dan Kualitas Mengajar Guru Terhadap Prestasi Belajar Siswa”, Jurnal Basicedu, Vol. 4, No. 4, hlm. 1328.
Lia Septriliani, dkk.,”Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi”, JAE: Jurnal Akuntansi dan Ekonomi, Vol. 6 No. 1, 2021, hlm. 95.
Mahmud Muhsini, “Kajian Semantik Al-Quran: Melacak Kata Musim Dalam Al-Quran, Al-Hikmah”: Jurnal Studi Agama-Agama, Vol. 3 No. 2, 2017, hlm. 2.
Maribot P. Siahaan, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, (Cet I; Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 369.
Marjoni Rachman, Manajemen Pelayanan Publik, (Cet I; Tahta Media Group, 2021), hlm. 6.
Maudy Zuraeva, “Analisis Kualitas Pelayanan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Senen, 2018), Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. 2 No. 1, 2020, hlm. 39.
Muhammad Fikri dan Husni, “Revitalisasi Konsep Pajak Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Tamaddun Ummah, Vol. 1 No. 2, 2021, hlm. 30-31.
Nik Amah, Opsi Kepatuhan Pajak: Modernisasi Administrasi & Moral Pajak, (Cet I; Jawa Timur: UNIPMA Press Universitas PGRI Madium, 2021), hlm. 10.
Nurhadi, “Konsep Pelayanan Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 2 No. 2, 2020, hlm, 139.
Nuryadi, dkk., Dasar-Dasar Statistik Penelitian, (Cet. 1; Yogyakarta: Sibuku Media, 2017), hlm. 9
Olivia Laurencia Halim, “Pengaruh Kebijakan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Masa Pandemi Covid-19”, Indonesia Journal of Business Law, Vol. 2 No. 1, 2023, hlm. 17.
Popi Adiyes Putra, dkk., “Zakat dan Pajak Dalam Perspektif Syariah”, Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, Vol. 20 No. 1, 2023, hlm. 87.
Porwanto, Teknis Penyusunan Instrumen Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Penelitian Ekonomi Syariah, (Cet I; Purworejo: Staia Press, 2018), hlm. 56.
Rafiq, “Dampak Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat”, Global Komunikasi, Vol. 1, No. 1, 2020, hlm. 19.
Ridwan Hakim, “Konsep Pajak Dalam Kajian Al-Quran dan Sunnah”, Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir”, Vol. 2 No. 1, 2021, hlm. 38.
Silda Labibi, dkk., “Efektivitas Sistem E-Registration Terhadap Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan”, Neraca Manajemen, Ekonomi, Vol. 3 No. 9, 2024, hlm. 2.
Sri Rizqi Wahyuningrum, Ragam Analisis Data Penelitian (Sastra, Riset dan Pengembangan), (Cet. I; Pamekasan: IAIN Madura Press, 2022), hlm. 78.
Vanisa Meifari, “Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaaan Bermotor dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating di Kota Tanjungpinang”, Jurnal Economic, Accounting, Scientific (Cash), Vol. 1 No. 1, 2020, hlm. 40-41.