MANAJEMEN PENGELOLA KEUANGAN ZAKAT INFAQ DAN SEDEKAH PADA BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022
Kata Kunci:
Manajemen Pengelolaan, Zakat, Infaq, SedekahAbstrak
Holifatus Sa’diah, 2023. Manajemen Pengelola Keuangan Zakat, Infaq dan Sedekah Pada BAZNAS Kabupaten Kolaka Tahun 2022 (Penelitian Kualitatif). Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka. Januari, 2024.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana manajemen pengelola keuangan zakat, infaq dan sedekah pada Baznas Kabupaten Kolaka? Apa saja faktor penghambat dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Baznas Kabupaten Kolaka? Bagaimana efektivitas penerapan manajemen keuangan Baznas dalam meningkatkan kepercayaan muzakki? penerapan Manajemen Pengelola Keuangan dana zakat, infaq dan sedekah pada Baznas Kabupaten Kolaka.
Metode penelitian yang digunakan meliputi jenis penelitian berupa penelitian kualitatif. Peneliti mendapatkan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Sumber data Ketua Baznas Kabupaten Kolaka, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, pelaksana Bidang pengumpulan dan pendistribusian dan dokumentasi-dokumentasi sebagai informasi pelengkap. Kemudian setelah data terkumpul maka dapat diolah dan dianalisis berkaitan dengan permasalahan yang ada lalu disimpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Manajemen pengelola keuangan dana zakat pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status mustahiq menjadi muzakki, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan sosial serta pengembangan ekonomi. Faktor penghambat karena rendahnya sumber daya manusia (SDM), menjadi faktor penyebab tidak maksimalnya pemberdayaan Program kerja yang kurang bersinergi dengan keperluan umat, pengentasan kemiskinan dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS. Efektivitas, efisiensi dan pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan fungsinya dan mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan umat serta memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kepercayaan Muzakki terhadap BAZNAS.